A. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK ASET
Aset
merupakan elemen neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi
keuangan bila dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu kewajiban dan ekuitas.
FASB (Financial Accounting Standan Board)
mendefenisikan aset dalam rerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC No 6,
prg.25):
Assets are
probable future economic benefit obtained or controlled by a particular entity
as a result of past transactions or event
(Aset adalah manfaat
ekonomi masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/ dikendalikan
oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu).
Defenisi
FASB dan AASB cukup luas dibanding defenisi yang lain karena aset disifati
sebagai manfaat ekonomik dan bukan sebagai sumber ekonomik, karena manfaat
ekonomik tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomik yang dapat
dimasukkan sebagai aset. APB dan Ijiri mendefenisi aset sebagai sumber ekonomik
karena adanya unsur kelangkaan sehingga suatu entitas harus mengendalikannya
dari akses pihak lain melalui transaksi ekonomik. APB juga mambedakan aset
menjadi sumber ekonomik dan non sumber ekonomik. APB No. 4 merinci aset yang
digolongkan sebagai sumber ekonomik sebagai berikut (prg, 57):
1. Sumber
produktif
a. Sumber
produktif kesatuan usaha yang meliputi bahan baku, gedung, pabrik,
perlengkapan, sumber alam, paten, dan semacamnya, jasa dan sumber lain yang
digunakan dalam produksi barang dan jasa.
b. Hak
kontraktual tau sumber produktif meliputi semua hak untuk menggunakan sumber
ekonomik pihak lain dan hak untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak lain.
2. Produk
yang merupakan keluaran kesatuan usaha terdiri atas:
a. Barang
jadi yang menunggu penjualan
b. Barang
dalam proses
c. Uang
d. Klaim
untuk menerima uang
e. Hak
pemilikan atau investasi pada perusahaan lain
Dengan
jenis aset yang disebut APB di atas, APB secara implisit menetapkan pengerian
aset sebagai sesuatu yang nyata-nyata dapat digunakan dalam kegiatan produktif
(penyediaan barang dan jasa).
Karakteristik Utama
a. Manfaat
ekonomik
>>Mengandung
manfaat ekonomik dimasa datang yang cukup pasti (probable). Manfaat tersebut
terukur dan dapat dikaitkan dengan kemampuannya untuk mendatangkan pendapatan
atau aliran kas di masa datang. FASB menyatakan bahwa aset adalah sumber
ekonomik karena potensi jasa atau utilitas yang melekat didalamnya adalah suatu
daya yang dapat dimanfaatkan oleh kesatuan usaha dalam upaya untuk mendatangkan
pendapatan melalui kegiatan ekonomikk yaitu kunsumsi, produksi, dan pertukaran.
Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena daya tukarnya. Sumber
selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat ditukarkan dengan kas,
barang , atau jasa, karena dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa,
atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.
b. Dikuasai
Oleh Entitas
>>
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos tidak harus dimiliki
oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Artinya, untuk memiliki suatu
objek diperlukan proses yang disebut transfer hak milik.
c. Akibat
Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
>>
Kriteria ini sebenarnya menyempurnakan kriteria penguasaan dan sekaligus
sebagai kriteria atau tes pertama kemampuan objek sebagai aset tetapi tidak
cukup untuk mengakui secara resmi dalam sistem pembukuan.
Karakteristik Pendukung
a. Melibatkan
kos
>>
pemerolehan aset pada umumnya melibatkan kos ( pengeluaran sumber ekomomik
misalnya kas ) sebagai penghargaan sepakatan. Bila kos terjadi karena
pemerolehan suatu objek terjadi akibat pertukaran atau pembelian, objek
tersebut lebih kuat untuk masuk sebagai aset. Akan tetapi, tiadanya kos tidak
membatalkan suatu objek sebagai aset.
b. Berwujud
>>
bila suatu sumber ekonomik secara khusus dapat diamati maka lebih kuat untuk
disebut sebagai aset. Akan tetapi keterwujudan bukan kriteria untuk mendefinisi
aset. Objek2 seperti hak paten, hak cipta, merek dagang, dan goodwill tetap
dapat dimasukkan sebagai aset meskipun tidak berwujud persis. Pos-pos tak
berwujud yang masuk dalam kategori aset lancar tidak disebut sebagai aset tak
berwujud.
c. Tertukarkan
>>
untuk memenuhi syarat sebagai aset, suatu sumber ekonomik harus dapat
ditukarkan dengan sumber ekonomik lainnya.
d. Terpisahkan
>>
untuk dapat ditukarkan suatu sumbber ekonomik harus dapat dipisahkan dengan
sumber ekonimik yang lain atau berdiri sendiri.
e. Berkekuatan
hukum
>>
kemampuan suatu entitas untuk menguasai manfaat ekonomik timbul akibat hak-hak
hukum.
B. PENGERTIAN, PENGUKURAN, PENGAKUAN, PENYAJIAN DAN
PENGUNGKAPAN
1. Persediaan
(IAS 2/PSAK No. 14)
Pengertian
PSAK 14
(revisi 2008) mendefenisikan persediaan
sebagai asset yang;
a.
Tersedia untuk
dijual dalam kegiatan usaha biasa
b.
Dalam proses
produksi untuk penjualan tersebut
c.
Dalam bentuk
bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian
jasa
Pengukuran
Persediaan
PSAK 14 (revisi) menyatakan bahwa persediaan diukur
berdasarkan biaya atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah. Biaya
persediaan meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang
timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini.
o Biaya pembelian
Persediaan meliputi harga beli, bea impor, pajak
lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagihkan kembali kepada otoritas pajak),
biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung
dapat di atribusikan pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa. Diskon
dagang, rabat, dan hal lainnya yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya
pembelian.
o Biaya konversi
Merupakan biaya yang timbul untuk memproduksi bahan
baku menjadi barang jadi atau barang dalam produksi. Biaya ini meliputi biaya
yang secara langsung terkait dengan unit yang diproduksi, termasuk juga alokasi
sistematis biaya overhead produksi yang bersifat tetap ataupun variable yang
timbul dalam mengonversi bahan menjadi barang jadi.
o Biaya lainnya
Biaya lain yang dapat dibebankan sebagai biaya
persediaan adalah biaya yang timbul agar persedian tersebut berada dalam
kondisi dan lokasi saat ini.
Metode identifikasi khusus: suatu entitas harus mengidentifikasikan barang yang
dijual dengan tiap jenis dalam persediaan secara spesifik.
Metode biaya masuk pertama keluar pertama atau first in
first out (FIFO) : mengasumsikan unit persediaan yang pertama dibeli akan
dijual atau digunakan terlebih dahulu.
Metode rata-rata tertimbang: dengan menggunakan biaya setiap unit berdasarkan
biaya rata-rata tertimbang dari unit yang serupa pada awal periode dan biaya
unit serupa yang diproduksi selama suatu periode.
Penyajian dan Pengungkapan
Terkait
dengan persediaan, maka dalam penyajiannya pada laporan keuangan suatu entitas
harus mengungkapkan beberapa hal sebagai berikut:
o Kabijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan, termasuk rumus biaya yang digunakan.
o Total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai
tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi entitas
o Jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan nialai
wajar dikurangi biaya untuk menjual.
o Jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama
periode berjalan
o Jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai
pengurangan jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan.
o Jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan
nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban
dalam periode berjalan
o Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan
nilai persediaan yang diturunkan.
o Nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai
jaminan kewajiban.
2. Properti,
Pabrik, dan Peralatan (IAS 16/ PSAK 16)
ASET TETAP (PSAK NO. 16)
Defenisi:
Asset tetap
adalah asset berwujud yang;
o Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk
tujuan administrative; dan
o Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu
periode
Berdasarkan defenisi diatas terdapat beberapa hal
penting terkait asset tetap, yaitu:
o Asset tetap adalah asset berwujud, yaitu mempunyai
bentuk fisik (seperti tanah, bangunan).
o Mempunyai tujuan penggunaan khusus, yaitu digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak
lain, atau untuk tujuan administrative.
o Asset tetap termasuk kedalam asset tidak lancer,
karena diharapkan akan digunakan untuk lebih dari satu periode akuntansi.
Pengukuran
Pengukuran
awal: Suatu asset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk
diakui sebagai asset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Biaya
perolehan asset tetap meliputi:
o Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak
pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan
potongan-potongan lain.
o Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
untuk membawa asset kelokasi dan kondisi yang diinginkan agar asset siap
digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud
manajemen.
o Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan asset
tetap dan restorasi lokasi asset.
Pengukuran
setelahnya: setelah pengakuan awal entitas
harus memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya.
Model biaya: setelah diakui sebagai asset maka suatu asset tetap
dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi
rugi penurunan nilai asset.
Model
revaluasi: setelah diakui sebagai
asset, suatu asset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus
dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi
setelah tanggal revaluasi.
Pengakuan
Sebagaimana pengakuan untuk asset lainnya, biaya
perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:
a.
Besar
kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan asset tersebut akan
mengalir ke entitas; dan
b.
Biaya perolehan
asset dapat diukur secara handal
Ini merupakan prinsip pengakuan umum untuk asset
tetap. Prinsip ini diterapkan pada saat pengakuan awal asset, pada saat ada
bagian tertentu dari asset yang diganti, dan jika ada pengeluaran tertentu yang
terjadi terkait dengan asset tersebut selama masa manfaatnya. Jika pengeluaran
tersebut menimbulkan manfaat ekonomis di masa depan, maka dapat diakui sebagai
asset.
Penyajian
dan pengungkapan
Laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok
asset tetap, antara lain:
a.
Dasar pengukuran
yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto
b.
Metode
penyusutan yang digunakan
c.
Umur manfaat
atau tariff penyusutan yang digunakan
d.
Jumlah tercatat
bruto dan akmulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
e.
Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkkan
o Penambahan
o Asset yang diklasifikasikan sebagi tersedia untuk
dijual
o Akuisisi melalui penggabungan usaha
o Peningkatan atau penurunan akibat revaluasi serta dari
rugi penurunan nilai yang diakui atau di jurnl pembalik secara langsung pada
ekuitas sesuai PSAK 48
o Rugi penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba
rugi komprehensif sesuai PSAK 48
o Rugi penurunan nilai yang dii jurnal pembalik dalam
laporan laba rugi komprehensif
o Penyusutan
o Selisih nilai tukar neto yang timbul dalam penjabaran
laporan keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata unag pelaporan yang
berbeda, termasuk penjanbaran dari kegiatan usaha luar negeri menjadi mata uang
pelaporan dari entitas pelapor
o Perubahan lain.
PROPERTI INVESTASI
Defenisi
Menurut
PSAK 13 (revisi 2007), property investasi adalah property (tanah atau bangunan
atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik
atau lessee/ penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau
untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
o Digunakan dalam produksi atau penyediaana baarang atau
jasa atau untuk tujuan administrative
o Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari
Pengukuran
property investasi
Pengukuran
awal, property investasi yang memenuhi kualifikasi untuk
diakui sebagai asset harus diukur sebesar biaya perolehan. Jika entitas
memperoleh property investasi dengan cara kredit dan pembayaran untuk asset
melampaui jangka waktu kredit normal, maka perbedaan antara total pembayaran
dengan nilai tunainya diakui sebagai beban bunga selama periode kredit (kecuali
memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi sesuai PSAK 26 biaya pinjaman). Jika
perolehan melalui pertukaran, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar
kecuali:
o Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi
komersial
o Nilai wajar dari asset yang diterima dan diserahkan
tidak dapat diukur secara andal.
Jika asset yang diperoleh tersebut tidak dapat diukur
dengan nilai wajar, maka biaya perolehan property investasi diukur dengan
jumlah tercatat dari asset yang diserahkan.
Pengukuran
setelah perolehan, entitas harus
memilih model nilai wajar atau model biaya sebagai kebijakan akuntansi untuk
pengukuran setelah perolehan. Model yang dipilih tersebut harus diterapkan pada
seluruh propertiinvestasinya.
Model biaya:
dicatat sebesar biaya perolehandikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset. Perhhitungan penyusutan
sama dengan asset tetap.
Model
nialai wajar: diterapkan untuk
seluruh property investasi, kecuali dalamkondisi tertentu. Selisih yang timbul
dari penyesuaian ke nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi
komprehensif dan tidak dilakukan penghitungan penyusutan apabila entitas
memilih menggunakan niali wajar.
Penyajian
dan pengungkapan
Property investasi disajikan sebagaai bagian dari
asset tidak lancer di dalam laporan posisi keuangan (neraca).
Entitas mengungkapkan antara lain:
a.
Apakan entitas
tersebut menerapkan model nilai wajar atau model biaya
b.
Jika menerapkan
model nilai wajar, apakah, dan dalam keadaan bagaimana, hak atas property yang
dikuasai dengan cara sewa operasi diklasifikasikan dan dicatat sebagai property
investasi.
c.
Apabila
pengklasifikasian ini sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan
property investasi dengan property yang digunakan sendiri dan dengan property
yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
d.
Metode dan
asumsi signifikansi yang diterapkan dalam menentukan niali wajar dari property
investasi
e.
Sejauh mana
penentuan niali wajar property investasi didasarkan atas penilaian oleh penilai
independen yang diakui dan memiliki kualifikasi professional yang relevan serta
memiliki pengalamam mutakhir dilokasi dan kategori investasi yang dinilai. Apabila
tidak ada penilaian seperti itu, hal tersebut harus di ungkapkan.
f.
Jumlah yang
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif untuk:
o Penghasilan rental dari property investasi
o Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan
pemeliharaan) yang timbul dari property investasi yang menghasilkan penghasilan
rental selama periode tersebut.
o Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan
pemeliharaan) yang timbul dari property investasi yang tidak mengahasilkan
pendapatan rental selama periode tersebut.
o Perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui
dalam laporan laba rugi komprenhensif atas penjualan property investasi dari
sekelompok asset yang mana model biaya digunkanan kedalam kelompok yang
menggunakan model nilai wajar.
o Eksistensi dan jumlah pembatasan atas realisasi dari
property investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan.
o Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau
mengembangkan property investasi untuk perbaikan, pemeliharaan atau
peningkatan.
3. Penurunan Nilai Aset
(IAS36/PSAK 48 )
A.
Pengertian Penurunan Nilai
Penurunan
nilai aset menyatakan bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, suatu entitas
harus menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai.
Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa kemungkinan aset mengalami
penurunan nlai, entitas harus mempertimbangkan minimum hal-hal sebagai berikut.
Informasi
dari sumber-sumber eksternal, antara
lain :
1. Selama
periode tertentu, nilai pasar aset telah menurun secara signifikan melebihi
pemakaian normal.
2. Perubahan
signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat
entitas beroperasi atau tempat aset dikaryakan , yang berdampak merugikan
entitas, telah terjadi selama periode tersebut, atau akan terjadi dalam waktu
dekat.
3. Suku
bunga pasar atau tingkat imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama
periode tersebut dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat
diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset dan menurunkan nilai
terpulihkan aset secara material.
4. Jumlah
tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.
Informasi
dari sumber-sumber internal, antara
lain :
1. Terdapat
bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset.
2. Telah
terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang berdampak
merugikan.
3. Terdapat
bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset
lebih buruk atau akan lebih buruk dari yang diharapkan.
4. Untuk
suatu investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama
entitas yang sdisajikan dalam laporan keuangan terpisah berdasarkan metode
biaya, investor mengakui deviden dari investasi dan terdapat bukti bahwa
deviden melebihi total laba komprehensif entitas anak dan entitas yang
dikendalikan bersama dalam periode deviden diumumkan.
Daftar
indikasi penurunan nilai diatas tidak dimaksudkan untuk mencakup seluruh
indikasi. Entitas mungkin mengindikasi indikasi-indikasi lainnya bahwa suatu
aset mungkin mengalami penurunan nilai.
Terlepas
apakah terdapat indikasi penurunan nilai, entitas juga harus melakukan hal
berikut.
1. Menguji
penurunan nilai aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau aset
tak berwujud yang belum dapat digunakan , secara tahunan, terlepas apakah
terdapat indikasi penurunan nilai, dengan membandingkan nilai tercatatnya
dengan jumlah terpulihkannya.
2.
Menguji penurunan nilai
goodwill yang diperoleh dalam suatu
kombinasi bisnis secara tahunan. Setiap perusahaan harus melakukan pengujian
penurunan nilai untuk goodwill. Apabila
terdapat penurunan nilai perusahaan harus mencatat impairment loss on goodwill.
B.
Pengukuran Penurunan Nilai
Setelah
suatu entitas mengevaluasi adanya indikasi penurunan nilai, dan ternyata
menemukan adanya indikasi penurunan nilai maka harus melakukan pengujian atas
penurunan nilai. Pengujian tersebut dilakukan dengan membandingkan antara
jumlah tercatat dari aset dengan jumlah terpulihkannya. Apabila jumlah tercatat
lebih tinggi dari jumlah terpulihkan, maka selisih antara keduanya diakui
sebagai rugi penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar
jumlah terpulihkan tersebut. Apabila jumlah tercatatnya lebih rendah dari
jumlah terpulihkan, maka tidak terdapat penurunan nilai.
Apabila
terdapat indikasi penurunan nilai, maka entitas diharuskan membuat estimasi
formal jumlah terpulihkan. Jumlah
terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau
unit penghasil kas dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya penjualan
adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit
penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak
bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepassan aset. Sedangkan Nilai pakai adalah nilai kini dari
taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima dari suatu aset atau unit
penghasil kas.
C. Pengakuan Rugi Penurunan Nilai
Rugi
penurunan nilai aset yang tidak direvaluasi diakui dalam laporan laba rugi
komprehensif. Namun demikian, kerugian penurunan nilai aset revaluasian diakui dalam pendapatan komprehensif lain,
sepanjang kerugian penurunan nilai tidak melebihi jumlah surplus revaluasi
untuk aset yang sama. Rugi penurunan nilai aset revaluasian mengurangi surplus
revaluasi untuk aset tersebut.
D.
Penurunan Nilai Pada Unit Penghasil Kas
Untuk
penghasil kas (UPK) aset adalah sekelompok terkecil dari aset yang termasuk
aset tersebut dan menghasilkan arus kas masuk yang independent dari arus kas
masuk aset atau sekelompok aset lainnya. Jika terdapat indikasi bahwa suatu
aset turun nilainya, jumlah terpulihkan diestimasi untuk aset individual. Jika
tidak mungkin untuk mengestimasi jumlah terpulihkan aset individual, entitas
menentukan nilai terpulihkan dari UPK yang mana aset tercakup (aset dari unit
penghasil).
Jumlah
terpulihkan dari suatu aset individual tidak dapat ditentukan jika :
1. Nilai
pakai aset tidak dapat diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya
penjualan ( contoh, apabila arus kas masa depan dari penggunaan aset tidak
dapat diestimasi menjadi tak berarti ) dan
2. Aset
tidak menghasilkan arus kas masuk yang
independen dari kelompok aset yang lain.
Entitas
menggunakan estimasi terbaik manajemen mengenai harga masa depan yang dapat
dicapai dalam transaksi wajar dalam mengestimasi :
a. Arus
kas masa depan
b. Arus
kas keluar masa depan
Seperti
halnya penjelasan sebelumnya dimana
pengakuan rugi penurunan nilai dilakukan apabila tercatat lebih tinggi
dari jumlah terpulihkan. Untuk menentukan apakah perlu diakui kerugian
penurunan nilai maka perlu ditentukan nilai wajar dikurangi biaya penjualan dan
nilai pakai dan dibandingkan dengan jumlah tercatat.
E.
Goodwill
Untuk
tujuan pengujian nilai, goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis
harus sejak tanggal akuisisi, dialokasikan pada setiap unit penghasil kas pihak
pengakuisisi (atau kelompok unit penghasil kas) yang diharapkan memberikan
manfaat dari sinergi kombinasi, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain
dari pihak yang diakuisisi yang ditetapkan ke unit-unit atau kelompok unit-unit
tersebut. Rugi penurunan nilai dialokasikan untuk menurunkan jumlah tercatat
dari aset dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pertama,
menurunkan jumlah tercatat dari goodwill yang telah dialokasikan pada UPK
2. Kedua,
mengalokasikan pada aset lainnya pada UPK secara prorata dari jumlah tercatat
pada masing-masing aset dalam UPK.
F.
Aset Korporat
Aset
korporat termasuk aset kelompok atau divisi seperti bangunan kantor pusat atau
divisi dari entitas, perlengkapan EDP atau pusat penelitian.
Karakteristik
khusus aset korporat antar lain:
a. Aset
korporat tidak menghasilkan arus kas masuk secara independen dari aset atau
kelompok aset lain
b. Jumlah
tercatatnya tidak dapat sepenuhnya
diatribusikan ke unit penghasil kas yang sedang ditelaah.
Jika
sebagian dari jumlah tercatat, maka aset korporat adalah sebagai berikut :
1. Dapat
dialokasikan dengan dasar yang layak dan konsisten terhadap unit tersebut,
entitas membandingkan jumlah tercatat dari unit (termasuk porsi dari jumlah
tercatat aset korporat yang dialokasikan ke unit tersebut) dengan jumlah
terpulihkan. Entitas harus mengakui setiap rugi penurunan nilai.
2. Tidak
dapat dialokasikan pada suatu dasar yang layak dan konsisten ke unit itu,
entitas harus :
·
Membandingkan jumlah
tercatat unit diluar aset korporat dengan jumlah terpulihkan dan mengakui
setiap rugi penurunan nilai
·
Mengidentifikasi
kelompok kecil dari unit penghasil kas yang mencakup unit penghasil kas yang
ditelaah dan yang sebagian dari jumlah tercatat aset korporat dapat
dialokasikan atas dasar yang layak dan konsisten
·
Membandingkan jumlah
tercatat dari kelompok unit penghasil kas tersebut (termasuk bagian dari jumlah
tercatat aset korporat yang dialokasikan ke kelompok dari unit tersebut) dengan
jumlah terpulihkan dari kelompok unit itu. Setiap rugi penurunan nilai diakui.
G.
Pemulihan Rugi Penurunan Nilai
Entitas menilai
pada akhir setiap periode pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi
penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset (selain
goodwill) mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Dalam menilai
apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui pada
periode-periode sebelumnya untuk aset (selain goodwill) mungkin tidak ada lagi
atau mungkin telah menurunm, entitas mempertimbangkan , minimal, indikasi
berikut ini.
·
Informasi yang
bersumber dari luar
·
Informasi yang
bersumber dari dalam
Rugi penurunan
nilai yang telah diakui dalam periode-periode sebelumnya untuk aset selain
goodwill harus dibalik jika, dan hanya jika terdapat perubahan estimasi yang
digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut sejak rugi
penurunan nilai terakhir diakui.
Pembalikan rugi
penurunan nilai untuk suatu unit penghasil kas dialokasikan kepada aset-aset
dari unit (kecuali untuk goodwill) prorata dengan jumlah tercatat dari
aset-asetnya. Dalam mengalokasikan pembalikkan rugi penurunan nilai untuk unit
penghasil kas, jumlah tercatat aset tidak boleh dinakikan diatas nilai terendah
dari :
1.
Jumlah terpulihkan
(jika ditentukan) dan
2.
Jumlah tercatat yang
telah ditentukan (amortisasi atau depresiasi neto) seandainya tidak ada rugi
penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut dalam periode sebelumnya.