PERUBAHAN LABA DITAHAN
Terdapat dua factor utama yang mempegaruhi besarnya laba
ditahan yaitu laba atau rugi periodic dan pembagian deviden. Laba yang
dipindahkan dari akun laba rugi adalah laba yang merupakan selisih seluruh
elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komprehensif.
Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang
tergolong dalam transaksi modal. Terdapat beberapa hal yang lain yang dapat
menyebabkan laba ditahan dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi
modal tetapi karena transaksi khusus yaitu:
1.
Penyesuaian perioda lalu
Penyesuaian
ini sering disebut dengan penyesuaian susulan. Merupakan perlakuan terhadap
suatu jumlah rupiah yang mempengaruhi operasi perioda masa lalu bukan sebagai
pengurang atau penambah perhitungan laba tahun sekarang tetapi sebagai
penyesuaian terhadap laba ditahan awal periode sekarang.
2.
Koreksi kesalahan
Dalam hal tertentu, kesalahan tidak segera dapat
diketahui dan baru ketahuan beberapa waktu atau bahkan beberapa periode setelah
statemen keuangan disusun dan diterbitkan. APB Opini No. 20 prg. 13 yaitu:
untuk dapat disebut kesalahan, suatu jumlah rupiah haru berasal dari kesalahan
hitung, kesalahan aplikasi atau penerapan prinsip akuntansi, atau kekhilafan atau
kekeliruan menggunakan fakta yang tersedia pada saat penyusunan laporan
keuangan.
o
Koreksi
sebagai penyesuaian laba ditahan: menurut pandangan ini
penyesuaian yang diperlukan terhadap laba yang pernah dilaporkan harus
dilakukan langsung terhadap akun laba ditahan untuk semua kasus kecuali untuk
koreksi-koreksi yang jumlahnya tidak terlalu besar (material).
o
Koreksi
sebagai penyesuaian modal setoran lain: Paton dan Littleton
menegaskan bahwa koreksi yang bekaitan dengan penggunaan asset dalam
perioda-perioda yang lalu dengan alas an apapun hendaknya dipisahkan dengan
premium modal saham.
o
Koreksi
sebagai komponen statemen laba-rugi: statemen laba-rugi
harus menyatakan laba seperti adanya termasuk rugi atau untung akibat koreksi.
3.
Perubahan akuntansi
Karena alasan tertentu suatu perusahan mungkin melakukan
kebijakan yang mempunyai pengeruh terhadap konsistensi dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan
yang disebut dengan perubahan akuntansi. Ada tiga macam perubahan akuntansi
yaitu:
o
Perubahan prinsip atau metoda akuntansi (change in accounting principle or method).
o
Perubahan taksiran akuntansi (change in accounting estimate).
o
Perubahan kesatuan pelaporan (change in the reporting entity).
Jumlah rupiah laba dan
asset berkaitan yang mula-mula dilaporkan dalam statemen keungan perioda yang
lalu sebelum adanya perubahan tentunya akan berbeda dengan jumlah rupiah
seandainya perubahan tersebut telah dilakukan dalam perioda sekarang atau
berjalan. Salah satu elemen yang terpengaruh adalah laba perioda yang lalu.
Masalah perekayasaan yang bersangkutan dengan hal ini
adalah untuk perioda manasaja pengaruh komulatif perubahan harus diakui. Ada
tiga alternative yaitu:
a.
Penyesuaian retroaktif
b.
Penyesuaian sekarang
c.
Penyesuaian sekarang dan prospektif
4.
Kuasi-reorganisasi
Kuasi-reorganisasi biasanya dilakukan dalam hal
terjadinya suatu deficit. PSAK No. 51 psal 9 mendeskripsikan pengertian
kuasi-reorganisasi sebagai berikut:
Kuasi-reorganisasi
adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi secara hokum yang dilakukan
dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan
mengeliminasi saldo deficit.
Selanjutnya ditegaskan bahwa kuasi-rorganisasi merupakan
prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan untuk meretrukturisasi ekuitasnya
dengan menghilangkan deficit dan menilai kembali seluruh asset dan
kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hokum. Proses kuasi
reorganisasi biasanya terdiri atas langkah-langkah berikut:
a.
Asset dan kewajiban perusahan dinilai
kembali atas dasar nilai pasar atau nilai wajar pada saat reorganisasi.
b.
Modal setoran lain atau agio saham harus
ditentukan jumlahnya sehingga cukup besar untuk menutup deficit.
c.
Saldo debit laba ditahan (deficit)
dieliminasikan dengan cara mendebit agio/ premium modal saham.
Syarat-syarat
perusahaan yang dapat melakukan kuasi-reorganisasi yaitu (PSAK No. 51, pasal
11).
(a)
Perusahaan mengalami deficit dalam
jumlah yang material.
(b)
Perusahaan harus memiliki status
kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kusi-reeorganisasi
dilakukan.
(c)
Perusahaan tidak sedang menghadapi
permohonan kepailitan.
(d)
Tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku
(e)
Saldo ekuitas sesudah kuasi-reorganisasi
harus positif
Pengaruh
deficit terhadap kreditor
Setiap deficit akan mengurangi batas perlindungan yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor
perseroan dan tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau
deficit semakin besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi
tertentu maka akan timbul deficit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi
kreditor menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya
rugi. Kuasi-reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan
kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan dirugikan oleh adanya rugi dari pada oleh fleksibelitas penyesuaian
modal.
PENYAJIAN MODAL
PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam
neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan
dilikuidasi. Dalam terjadi deficit, urutan penyajian menggambarkan urutan
penyerapan rugi sedangkan dalam kodisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan
urutan perlindungan yuridis bagi penyedia dana dalam hal terjadi likuidasi
1.
Urutan penyerapan rugi
Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut
akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat
khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham.
Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa dapat digambarkan
sebagai berikut:
(a)
Pendapatan kotor
(b)
Laba bersih
(c)
Laba ditahan
(d)
Premium modal saham
(e)
Modal saham
2.
Urutan menerima distribusi asset
Urutan
perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi
asset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan
dilikuidasi. Ditinjau dari segi ini, urutan perlindungan dapat dikemukakan
sebagai berikut:
(a)
Karyawan dan pemerintah. Pihak ini
dipandang sebagai kreditor yang diprioritaskan yaitu karyawan denganhak atas
gaji dan pemerintah dengan hak atas pajak terhutang.
(b)
Kreditor berjamin. Pihak ini adalah
pemegang obligasi atau kreditor lain yang haknya dijamin dengan hak sita atas
asset tertentu.
(c)
Kreditor takberjamin. Terdiri atas
kreditor yang tidak dijamin yang terefleksi dalam utang usaha atau uatng wesel
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
(d)
Pemegang saham prioritas. Pihak ini
dilindungi oleh laba ditahan sebagai penyangga modal saham atau yuridis.
(e)
Pemegang saham biasa. Pihak ini
merupakan pemegang hak atas sisa kekayaan yang berarti bahwa pemegang saham
biasa harus menanggung lebih dahulu rugi atau deficit.
PERINCIAN LABA DITAHAN
1.
Perincian atas dasar sumber
Laba ditahan dapat dirinci menjadi laba ditahan yang
berasal dari operasi normal atau rutin dan yang berasal dari laba luar biasa.
Dapat saja pembebanan antara kedua sumbeer laba ditahan tersebut dipertajam.
Namun, sebenarnya tidak cukup beralasan untuk memecahkan kembalu jumlah rupiah
besih laba periodic atas dasar klasifikasi sumber bilamana statemen laba-rugi telah
memuat semua faktro yang menentukan laba bersih dan laba komprehensif ini telah
ditransfer ke laba ditahan menjadi bagian dari ekuitas pemegang saham.
2.
Perincian atas dasar tujuan penggunaan
Dalam praktik,
perincian ini dittunjukkan dengan adanya pos cadangan jaminan social, laba
ditahan terbatas, dan cadangan umum. Selanjutnya dinyatakan bahwa penyisihan
hanya akan bermakna bila disisi asset disisihkan benar-benar sejumlah rupiah
untuk tujuan penyisiahan tersebut. Penyisihan laba ditahan sebagai cadangan
khusus akan cenderung memberikan gambaran yang menyesatkan kepada para pembaca
statemen keuangan. Istilah “cadangan” member kesan sebagai dana kas atau
semacamnya yang disisihkan untuktujuan khusus. Bentuk lain penyisihan adalah
untuk tujuan penyerapan kemungkinan rugi atau ketidak pastian lainnya.
Penyisihan ini juga tidak bermakna karena pada dasrnya total jumlah rupiah laba
ditahan dapat dipandang sebagai penyangga atau cadangan umum.
LABA KOMPREHENSIF DAN
PENYAJIANNYA
Laba
komprehensif
Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi
nonpemilik harus dibedakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat
transaksi pemilik, semua perubahan akibat transaksi operasi harus dilaporkan
melalui statemen laba-rugi. Pos mana saja yang disajikan melalui statemen
laba-rugi dan melalui stateen laba ditahan ada dua pendekeatan yang dapat
dianut:
1.
Laba kinerja sekarang. Pendekatan ini
hanya memasukkan ke dalam statemen laba-rugi pos-pos operasi yang dianggap
bertalian dengantahun berjalan dan penggunaan asset unutk mencapai tujuan
utama.
2.
Laba semua termasuk. Pendekatan ini menekankan pemisahan secara
tegas transaksi operasi dalam arti luas dan transaksi modal. Dengan kata lain,
yang diperhitungkan sebagai laba dan disajikan melalui statemen laba-rugi
adalah semua pos akibat transaksi non pemilik. Pendekatan ini dilandasi oleh
konsep kontinuitas usaha yang memandang statemen laba-rugi merupakan penggalan
aliran operasi dan dalam jangka panjang.
Penyajian
laba komprehensif
Dengan
dianutnya pendekatan laba semua termasuk atau laba komprehensif, masalahnya
adalah bagaimana menyajikan komponen-komponen pembentuk laba komprehensif dan
bagaimana mereka disajikan dalam statement laba-rugi.
Komponen-komponen
pembentukan laba-rugi
(1) Seksi
operasi utama (major activities section)
a. Penjualan
atau pendapatan
b. Kos
barang terjual
c. Biaya
penjualan
d. Biaya
administrative atau umum
(2) Seksi
operasi tambahan
a. Pendapatan
lainnya dan untung
b. Biaya
lainnya dan rugi
(3) Pajak
penghasilan
(4) Operasi
hentian
(5) Pos-pos
luar biasa
(6) Pengaruh
kumulatif perubahan prinsip akuntansi
(7) Pengeruh
kumulatif perubahan estimate/ taksiran
(8) Perubahan
ekuitas nonpemilik lainnya termasuk pos-pos penerobos
Dengan
pendekatan semua-termasuk, FASB memperluas cakupan laba yang meliputi pula apa
yang sebelumnya disebut dengan pos-pos penerobos yaitu pos-pos yang dilaporkan
langsung dalam statemen laba ditahan tanpa melalui statemen laba-rugi. Komponen
(6) dan (7) juga dikategorikan sebagai komponen perubahan ekuitas nonpemilik
dan keduanya disebut pengaruh kumulatif perubahan akuntansi atau penyesuaian
kumulatif akuntansi sehingga pos-pos selain yang masuk dalam kategori ini
disebut dengan perubahan ekuitas nonpemilik lainnya. Karena komponen(1) sampai
(8) semuanya masuk dalam statemen laba-rugi, angka bersih yang diperoleh
disebut oleh FASB dengan laba komprehensif.
Terdapat dua pendekatan penyusunan
statemen laba-rugi untuk menyajikan komponen (1) sampai (8). Pendekatan satu statemen menyajikan kedelapan
komponen tersebut dalam satu statemen yang diberi judul statemen laba-rugi dan
laba rugi komprehensif. Pendekatan dua
statemen memisahkan pelaporan komponen (1) sampai (7) dalam statemen
laba-rugi dan menyajikan pengaruh komponen (8) terhadap laba periode bersih
dalam statemen laba-rugi komprehensif.